JENDELAPSIKOLOGIA.COM – Istri kedua seorang anggota DPR, Bukhori Yusuf selaku korban, melaporkan dugaan KDRT ke MKD DPR RI pada Senin (22/05/2023).
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri keduanya yang berinisial M.
BY dilaporkan ke polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan tindakan tersebut.
BY diduga kerap memaksa istri keduanya itu untuk melakukan hubungan seksual tak wajar, sehingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.
Diketahui Srimiguna selaku pengacara isteri kedua Bukhori Yusuf yang berinisial M mengatakan pria yang bertugas di Komisi VIII bidang agama dan sosial ini juga pernah menginjak istrinya ketika sedang dalam kondisi hamil.
Dikutip dari yankes.kemkes.go.id ekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat berdampak psikologis pada korban.
Di antaranya berupa kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, serta pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Tak hanya menimbulkan luka fisik, kondisi psikologis korban dan anak juga dapat terganggu di kemudian hari.
Baik dampak jangka pendek hingga jangka panjang, KDRT dapat merusak kehidupan korban.
Dampak psikologis KDRT yang lainnya yaitu dapat berupa hilangnya kepercayaan terhadap diri sendiri, trauma jika melihat kejadian yang mirip dengan kejadian yang dialami, dan merasa takut melakukan aktivitas sehari-hari
Oleh karena itu, KDRT merupakan kasus yang cukup rumit dan tidak bisa dipandang sebelah mata.
Artikel Terkait
Mengaku Sayang, Tapi KDRT? Kenali 10 Red Flags Ini Agar Terhindar dari Toxic Relationship
Venna Melinda Jadi Korban KDRT Ferry Irawan, Ternyata 1 dari 3 Perempuan Alami Hal Serupa, Ini Kata Psikolog